"Buktinya pimpinan KPK mengaku tidak menerima, padahal uang sudah diserahkan ke Anto," jelas pengacara Ary, Sugeng Teguh Santosa melalui telepon, Senin (28/9/2009).
Rencana ini kini tengah digodok. "Yang kita akan laporkan soal pasal penipuan dan penggelapan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, Ary bertemu dengan Anto yang mengaku kenal dengan pimpinan KPK. Penyerahan uang dilakukan di sejumlah tempat salah satunya di Hotel Menara Peninsula," jelas Sugeng.
Ary kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait kasus Anggoro, dan dijerat pasal penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
(ndr/iy)











































