"Kita ingin mengklarifikasi soal isu KPU tidak memiliki dasar hukum jika penetapan caleg terpilih tahap kedua mengabaikan putusan MA," kata caleg PDIP Hasto Kristiyanto kepada detikcom, Senin (28/9/2009).
Menurut fungsionaris DPP PDIP ini, dalam pertemuan para caleg yang gagal dengan MA beberapa waktu lalu, pimpinan MA pernah mengatakan jika KPU tidak menggunakan putusan MA soal hitungan tahap kedua, KPU bisa disebut melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya para caleg gagal ini akan ditemui oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara di MA, Paulus Effendi Lotulung. Caleg yang saat ini akan mendatangi MA antara lain Soenaryo, Mariana Baramuli, Rully Habibi, Yuslin Nasution (Golkar), Andreas Pareira, Hasto Kristiyanto (PDIP), Iksan Abdullah (PKB) dan Marcus Silano (PD).
(yid/iy)










































