Gugatan Dandi ke SCTV Ditolak
Kamis, 01 Apr 2004 14:54 WIB
Jakarta - Majelis hakim menolak gugatan Dandi D Laksono, mantan wartawan SCTV atas pemberhentian dirinya dari stasiun TV tersebut. Hakim beralasan kasus itu masih ditangani Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Gede Putrajadnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera, Jakarta, Kamis (1/4/2004). "Saat ini persoalan masih dibanding ke P4P sehingga kalau pengadilan memutuskan akan timbul 2 putusan yaitu dari PN dan P4P," kata Putrajadnya. Majelis hakim juga belum dapat menentukan dengan tegas apakah pemberhentian Dandi akibat pemberitaan darurat militer yang dibuatnya seperti yang tercantum dalam guagtan atau ada penyebab lain. Selain menolak gugatan Dandi, hakim juga menolak gugatan rekonpensi dari para tergugat, PT SCTV. "Sehingga kasus ini tidak akan disidangkan lebih lanjut. Sedangkan biaya pokok perkara dibebankan kepada penggugat," kata hakim.Putusan hakim itu disambut kecewa oleh Dandi dan kuasa hukumnya. Dandi berencana akan mengajukan gugatan kembali. "Saya tak menyangka keputusan hakim seperti ini. Selama ini saya mengira kemungkinan besar pihak saya akan menerima kekalahan. Tapi ternyata hakim malah menolak menyidangkan perkara ini lebih lanjut," kata Dandi kecewa. Dandi menilai hakim melakukan spekulasi dengan menolak gugatannya. "Seharusnya vonis dibacakan Kamis lala (25/3/2004). Tapi hakim terus menunda sampai ada keputusan P4P," ujarnya.Sementara kuasa hukum Dandi, Misbahuddin Gasma menilai putusan hakim merupakan tindakan menghalangi tugas wartawan. "Sebenarnya yang diangkat adalah persoalan pers. Bukan persoalan pemutusan tenaga kerja. Tapi hakim melarikan ke arah itu," kata Misbahuddin.
(iy/)











































