"Harusnya kita sekarang sudah berangkat pukul 09.30 WIB untuk wajib lapor ke Mabes Polri. Tetapi, Pak Chandra dan Bibit dengan lawyer yang lain masih ada yang dikonsolidasikan dulu," kata kuasa hukum Chandra dan Bibit, Eri Herdiwan.
Hal ini disampaikan Eri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2009).
Dikatakan dia, rencananya setelah wajib lapor, Chandra dan Bibit akan ke Irwasum untuk menindaklanjuti laporan soal tindakan ketidakprofesionalan dari Susno Duadji.
Apa saja yang akan dilaporkan? "Pokoknya, semua hal yang kita anggap tidak benar dari proses penetapan tersangka Chandra dan Bibit," ujarnya.
Menurut dia, Chandra dan Bibit juga akan membawa sejumlah bukti-bukti. "Ya itu akan kita bawa sebagai bahan laporan," kata Eri.
(aan/nrl)










































