Tidak Bisa Ikut Coblosan? Adukan Saja ke Panwaslu
Kamis, 01 Apr 2004 14:48 WIB
Jakarta - Anda tidak bisa ikut coblosan pada 5 April nanti? Adukan saja pada Panwaslu. Anggota Panwaslu Pusat Siti Nurjanah menyatakan, pihaknya bisa saja memroses keluhan demi keluhan warga yang belum mendapat kartu pemilih sehingga gagal mencoblos.Tapi ada syaratnya. Antara lain, setiap aduan harus disertai bukti bahwa yang bersangkutan pernah melakukan pendaftaran, baik pada masa awal PendaftaranPemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) atau pun pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) di kelurahan."Warga yang bisa mengajukan aduan ke Panwaslu adalah mereka yang pernah terdaftar sebagai pemilih dan dibuktikan dengan tanda terima (P4B), tetapi tidak mendapatkan kartu pemilih dan tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap," urai Siti Nurjanah pada wartawan di kantornya, Gedung ASPAC, Jl.HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (1/4/2004).Tetapi kalau yang bersangkutan hanya sekadar tidak mendapat kartu pemilih, tetapi namanya sudah ada dalam daftar pemilih tetap, maka hal itu sesuai dengan keputusan KPU, masih dapat mencoblos, tapi dengan kartu pemilih sementara atau dengan menunjukkan kartu identitas untuk dicocokkan dengan daftar pemilih tetap.Menurutnya, masalah yang terjadi adalah apabila si pengadu tidak memiliki bukti otentik apa pun kalau pernah melakukan pendaftaran. "Sebab ada beberapa kasus, warga yang belum terdaftar dalam P4B kemudian mendaftar melalui proses coklit, tidak menerima bukti pendaftaran," urai Siti Nurjanah.Sementara, aduan dari warga yang sudah terdaftar tapi tidak terncantum dalam daftar pemilih tetap sehingga akhirnya tidak menerima kartu pemilih, kasusnya akan diproses sesuai pasal 137 (2) UU Pemilu No 12/2003 dengan tuduhan menghilangkan hak pilih seseorang."Yang menjadi tertuduh dalam hal ini bisa dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pelaksana P4B, KPU daerah setempat, bisa juga Pak RT yang memfasilitasi pendaftaran di lapangan. Itu perlu penelusuran lebih lanjut siapa yang dijdikan tertuduh," demikian Siti Nurjanah.
(nrl/)











































