"Khawatirnya Kapolri diberikan masukan yang tidak tepat. Takutnya ada pihak-pihak yang sengaja menjebak kapolri. Kalau sudah begitu kasihan lembaga Kepolsian ini," kata kuasa hukum KPK, Bambang Wijayanto, saat dihubungi detikcom, Senin (27/9/2009).
Menurut Bambang, pernyataan Ary itu konsisten dengan pernyataan sebelumnya, yakni bahwa tidak pernah ada urang yang diberikan kepada pimpinan KPK. Jika memang faktanya seperti itu, Bambang mempertanyakan dari siapa Kapolri memperoleh informasi adanya aliran uang ke pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Bambang meminta agar Kapolri lebih teliti dalam menyaring informasi yang diterimanya. Hal itu penting agar pernyataan-pernyataan yang disampaikan Kapolri tidak mengarah kepada hal-hal yang tidak seharusnya.
"Kalau ini tidak bisa dijelaskan, maka sinyalemen atau tuduhan bahwa kasus ini tidak punya dasar hukum kuat dan merupakan bagian dari kriminalisasi dan deligitimasi terhadap KPK akan semakin kuat," kata Bambang.
Sebelumnya, kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, membantah pernyataan Kapolri. Jumat lalu Kapolri menyatakan, Antasari meminta Ary memberikan uang dolar Singapura setara Rp 1 miliar kepada Chandra. Dia beralasan, surat cekal pada Anggoro tetap diteken Chandra karena Chandra belum menerima uang suap.
"Tidak ada. Itu tidak benar. Antasari menyuruh tidak benar, tidak punya kapasitas menyuruh-nyuruh," kata Sugeng membantah Kapolri. (sho/mei)










































