Petugas KPPS Beda Pemahaman tentang Aturan Coblosan
Kamis, 01 Apr 2004 12:24 WIB
Jakarta - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah pihak yang menggelar coblosan di tiap-tiap kelurahan. Apesnya, setiap KPPS punya pemahaman yang berbeda-beda tentang aturan coblosan.Pengalaman ini disampaikan Rizal, seorang warga Cileduk-Tangerang pada detikcom, Kamis (1/4/2004). Karyawan swasta ini menceritakan, dia dan keluarganya sebelumnya tinggal di Slipi, Jakbar. Di situlah keluarganya terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2004. Kartu pemilihnya pun beralamat di Slipi.Lantas keluarga Rizal pindah ke Cileduk. Rizal ingin bisa mencoblos di Cileduk saja, sebab Slipi terlalu jauh dan kondisi ayahandanya pun sedang tidak sehat. Dia lantas menghubungi RT setempat. Pak RT lantas bertanya ke KPPS dan dijawab, pada prinsipnya keluarga Rizal bisa memilih di Cileduk asal membawa surat pengantar dari KPPS di Slipi.Rizal lantas menghubungi KPPS di Slipi. Tapi petugas KPPS Slipi menjawab bahwa surat pengantar tidak bisa diberikan. Pasalnya, surat pengantar itu hanya bisa diberikan 14 hari sebelum Pemilu. "Petugas KPPS di Cileduk dan Slipi berbeda pemahaman soal ini. Pemahaman petugas KPPS masih kacau," keluh Rizal.Penjelasan Sapto, seorang ketua KPPS di kawasan Bojonggede, Bogor, juga memperkuat sinyalemen Rizal. Melihat kasus Rizal, menurut Sapto, Rizal dan keluarganya harusnya bisa tetap mencoblos di TPS di Cileduk tanpa surat pengantar apa pun. "Tidak perlu ada surat pengantar semacam itu," kata Sapto dalam perbincangan dengan detikcom.Hanya masalahnya, kata Sapto, tiap TPS hanya dibatasi untuk 300 pemilih yang digelar pukul 07.00-13.00 WIB. "Biar bisa selesai tepat waktu," kata Sapto. Sebab lainnya, jika ternyata di TPS itu sudah ada 300-an orang pemilih, lalu ada pemilih pindahan dari tempat lain, dikhawatirkan surat suara sudah tidak tersedia. "Nanti disuruh nyoblos apa dong?" komentar Sapto. Sapto menjelaskan, setiap TPS hanya diberi 300 surat suara plus 7 lembar untuk cadangan kalau ada surat suara yang rusak. "Kalau ada pemilih pindahan, nanti akan menjadi pemilih waiting list, itu pun harus ada izin dari Ketua KPPS dan jumlah pemilih di TPS itu belum mencapai 300 orang," demikian Sapto.
(nrl/)










































