Adalah Indonesian Corruption Watch (ICW) yang akan melaporkan Panja ke BK. ICW menilai telah terjadi pelanggaran pada saat pemilihan Ketua Panja Arbab Paproeka.
"Telah terjadi pelanggaran tata tertib pada saat pemilihan Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor. Pada saat pemilihan Arbab Paproeka tidak kuorum. Besok pukul 11.00 WIB kita akan ke BK DPR melaporkan ini. Pemilihan Ketua Panja tidak legitimate," kata peneliti ICW Emerson Yuntho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson mengatakan, RUU tersebut akan disahkan pada Selasa, 29 September. ICW menolak keras karena RUU itu melemahkan KPK dengan menghilangkan kewenangan penyadapan dan penuntutan yang dimilikinya.
Selain itu pembahasan RUU tersebut juga dilakukan secara tidak transparan, partisipatif dan akuntabel. "KPK tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya," ucap Emerson.
Karena itu ICW meminta agar Menkum HAM Andi Mattalatta tidak mengambil keputusan apapun dalam rapat koordinasi dengan DPR yang akan digelar Senin, 28 September besok. Sebab sebelumnya Presiden SBY telah berjanji akan mengkaji kembali RUU tersebut.
"Menkum HAM sebagai bawahan presiden tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan," tegas Emerson.
(sho/ndr)











































