"Kita akan membuat jalur hijau dan pedestrian di daerah ini," kata Camat Kramat Jati Ucok Bangsawan Harahap di lokasi penertiban, Minggu (27/9/009).
Kios dan lapak yang terletak tidak jauh dari PGC Cililitan itu kebanyakan menjual buah-buahan dan makanan. Sekitar 100 petugas Satpol PP dan dua truk sampah dikerahkan untuk melakukan penertiban.
Harahap menejelaskan, awalnya kios dan lapak yang ada di lokasi itu adalah lokasi binaan pedagang kaki lima dengan kode JT 42. Namun sesuai keputusan gubernur izin berjualan di lokasi itu tidak diperpanjang lagi.
"Izinnya cuma untuk 75 kios tapi membengkak menjadi 200 kios," katanya.
Penertiban itu tidak mendapatkan perlawanan yang berarti dari pedagang. Mereka hanya bisa pasrah lapak dan kios yang mereka tempati diratakan.
"Saya sudah bertahun-tahun jualan di sini tapi baru sekarang digusur," kata Siti Maryam (30), seorang pedagang bakso.
(nal/nrl)











































