DPR Didesak Tak Sahkan Perpu atau Di-Judicial Review

Perpu Plt Pimpinan KPK

DPR Didesak Tak Sahkan Perpu atau Di-Judicial Review

- detikNews
Minggu, 27 Sep 2009 15:23 WIB
DPR Didesak Tak Sahkan Perpu atau Di-Judicial Review
Jakarta - Penolakaan Perpu pejabat pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK terus bergulir. Aliansi Masyarakat Menolak Perpu KPK mendesak DPR tidak mengesahkan Perpu tersebut. Namun jika tetap disahkan, maka mereka akan melakukan judicial review.

"Kami mendesak kepada DPR untuk menolak mengesahkan Perpu ini. Kalau tetap disahkan kita akan melakukan judicial review," kata salah seorang anggota aliansi, Febri Diansyah.

Hal tersebut dinyatakan Febri dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2009).

Turut bergabung dalam aliansi tersebut yaitu Neta S Pane dari Indonesia Police Watch, Teten Masduki dari Transparency International Indonesia (TII), Bambang Widodo Umar, Febri Diansyah dan Emerson Juntho dari ICW, dan eks anggota Komnas HAM Asmara Nababan.

Tujuan pengeluaran Perpu untuk mengisi kekosongn KPK karena telah mengganggu kinerja dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kerja KPK, dianggap lemah. "Kami menolak dan tidak mengakui legitimasi Perpu No 4 tahun 2009," tutur Febri yang pengurus ICW itu.

Febri juga mengingatkan Presiden agar tidak terjebak pada kepentingan politik yang mengarah pada bentuk pemerintahan otoriter model baru.

"Kami juga meminta Presiden untuk memerintahkan Kapolri agar menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK," tutup Febri.

(amd/nrl)


Berita Terkait