"A ini pengusaha, dia bukan orang KPK. Ketemu dengan Ary di lobi Hotel Menara Peninsula," jelasย pengacara Ary, Sugeng Teguh Santosa, saat dihubungi detikcom melalui telepon, Minggu (27/9/2009).
Sugeng menjelaskan, uang yang diberikan Anggoro dikucurkan dalam beberapa tahap yakni yakni pada Oktober 2008 senilai Rp 400 juta, 120 ribu dollar Singapura pada Februari 2009, dan US$ 440 ribu pada Agustus 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ary bertemu A bermula saat Ary diminta bantuan oleh adik Anggoro, Anggodo, untuk melobi dan mencari informasi agar kakaknya Anggoro bisa dibantu karena tersandung dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut yang ditangani KPK.
"Lalu Ary ketemu A sebagai perantara. Dan A kemudian meminta atensi yaitu disediakan uang," terang Sugeng.
Apakah A ini sepengetahuan Anda sudah diperiksa polisi? "Kedeteksi saja belum, Ary hanya hafal orangnya, kalau nomor HP-nya sudah hilang," jawab Sugeng.
Ary ditangkap polisi pada 18 Agustus 2009. Dia dikenakan pasal penipuan dan penggelapan dalam kasus suap Anggoro Widjojo. Ary kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
(ndr/nrl)










































