"Itu tidak logis, saat itu Pak Antasari justru sedang melakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan suap. Untuk ini Pak Antasari siap dikonfrontir," jelas jelas pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Minggu (27/9/2009).
Saat itu, yang dilakukan Antasari justru mencari tengah menelusuri data-data dan bahkan merekam pengakuan Anggoro. "Pak Antasari meminta itu diklarifikasi," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu jelas sekali, bahwa pertemuan Pak Antasari dan Anggoro dilakukan saat Anggoro belum menjadi tersangka. Anggoro baru menjadi tersangka pada 2009, dan pertemuan dilakukan Oktober 2008," imbuhnya.
Artinya, lanjut Ary, pasal yang dikenakan pada Antasari yakni pasal 36 UU 30 2002 tentang KPK bahwa disebutkan tidak boleh menemui tersangka, tidak pas.
"Pada waktu itu Pak Antasari bertemu dalam rangkaian suatu upaya menemukan dugaan suap oknum di KPK sehingga perlu menemui Anggoro. Dan saat itu memang Anggoro sudah dicekal, sehingga Pak Antasari merekam pertemuan itu. Selaku ketua tentu tidak mungkin membiarkan informasi tersebut, walaun ada konsekuensi menemui Anggoro," tutupnya.
(ndr/gah)











































