"Tuduhan itu tidak benar. Saya masuk KPK bukan dalam rangka mencari uang," tegas Chandra dalam jumpa pers bersama Bibit Samad Rianto di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta, Minggu (27/9/2009).
Eks pengacara ini menuturkan, banyak pihak yang mengklaim membidani lahirnya KPK. Tapi 10 tahun sebelum KPK lahir, bahkan sebelum Depkum dan HAM merumuskan KPK, Chandra bersama kawan-kawannya telah membentuk Badan Independen Anti Korupsi (BIAK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra juga menyesalkan tuduhan padanya yang selalu berubah-ubah. "Sebelumnya dikatakan saya menerima suap tanggal 27 Februari 2009. Tapi di tayangan salah satu televisi, dikatakan saya menerima 15 April. Informasi lain yang saya dapat, itu sekitar bulan Maret," kritik Chandra pada polisi.
Chandra juga menyitir omongan polisi bahwa ada dokumen yang ditandatangani oleh Anggodo Widjojo (buron kasus korupsi SKRT Dephut-red) dan Ari Muladi (tersangka kasus pemerasan, penipuan dan pemalsuan-red).
"Tapi saya tidak tahu (dokumen itu). Tuduhan (suap) itu tidak benar, demi Allah. Saya tidak kenal Ary Muladi. Bahkan (nama) Julianto juga baru ditanyakan ketika pemeriksaan polisi. Dan saya baru tahu nama Julianto itu," bebernya.
"Tuduhan itu tidak benar. Saya tidak pernah memegang seumur hidup saya uang cash Rp 1 miliar," tandasnya lagi.
Soal penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan polisi padanya, menurut Chandra, itu adalah masalah hukum. "Terkait dengan pencekalan Joko Tjandra dan Anggoro, ya itu memang dari kami. Dan kami akan mempertanggungjawabkannya. Tapi soal tuduhan lain, kami merasa terhina dan tidak terima," demikian Chandra.
Pada Jumat 25 September, Kapolri Jenderal BHD menyatakan, tersangka Ari Muladi disuruh oleh Antasari Azhar menyerahkan Rp 1 miliar kepada Chandra. Hal itu karena surat cekal Anggoro Widjojo yang diteken Chandra tetap saja keluar. Padahal Ary mengaku telah menggelontorkan Rp 5 miliar lebih, duit dari Anggono, adik Anggoro. Antasari menduga, surat cekal itu keluar karena ada 1 pimpinan KPK yang belum kebagian.
(nrl/nrl)











































