"Mereka (penyidik) meminta pertemuan Pak Antasari dengan Anggoro dipertegas dengan membuat pernyataan. Kemudian diminta oleh penyidik untuk membuat laporan, alasannya untuk kelengkapan administrasi," jelas pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Minggu (27/9/2009).
Laporan dilakukan pada Juli 2009. "Laporan Pak Antasari dibuat pertama kali terkait isu suap, lalu beberapa waktu kemudian, penyidik meminta menambahkan pasal penyalahgunaan wewenang," jelas Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menolak disebut bila ada deal tertentu yang dijanjikan penyidik dari kepolisian saat meminta Antasari menulis testimoni dan melaporkan teman-temannya di KPK ke polisi.
"Sama sekali tidak ada yang menguntungkan, Anda tahu bagaimana kondisi di tahanan. Pak Antasari tidak berniat melaporkan teman-temannya," tutupnya.
Dalam jumpa pers Jumat lalu, Kapolri Jenderal BHD menyatakan, pihaknya menyidik Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah atas laporan Antasari, jadi bukan berdasar testimoni belaka.
(ndr/nrl)











































