"Pak Antasari tidak pernah melaporkan kasus itu. Itu hasil temuan dari penyidik. Dia diminta untuk membuat semacam surat pernyataan terhadap rekaman dan diminta sebagai saksi pelapor," kata pengacara Antasari, Ary Yusuf Amir saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/9/2009).
Rekaman yang dimaksud Ary tentu saja rekaman pembicaraan antara kliennya dengan buronan KPK, Anggoro Widjojo, di Singapura, yang telah beredar luas. Antasari menemui Direktur PT Masaro Radiokom itu terkait adanya dugaan suap kepada dua pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Antasari tidak pernah meributkan, meski dia punya bukti kuat. Dan menurut Pak Antasari apa yang dilakukan benar untuk menyelamatkan KPK, karena masyarakat menaruh harapan besar. Jadi menanggapi isu penyuapan itu, dia sangat hati-hati," tutur Ary.
Belum sampai investigasi mantan jaksa itu membuahkan hasil, lanjut Ary, Antasari tertimpa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Investigasi atas kasus suap itu kemudian 'diambilalih' oleh polisi.
"Pada waktu diperiksa laptop dibongkar dan diketemukan lah rekaman itu. Pak Antasari diminta membuat pernyataan dan saksi pelapor. Pak Antasari tidak bisa berbuat apa-apa, karena dia ada dalam tahanan. Pak Antasari harus melakukan itu," lanjutnya.
Kamis (25/9/) kemarin, Kapolri Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) membantah penyidikan terhadap Bibit dan Chandra didasari atas testimoni Antasari. Kapolri mengaku mendapat laporan resmi dari Antasari soal dugaan suap kepada dua pimpinan KPK itu.
(irw/van)











































