"Ternyata hasilnya 98 persen pegawai hadir. Di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, 100 persen hadir," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan kepada detikcom, Jumat (25/9/2009).
Dikatakan Jasman, sidak tersebut dipimpin oleh Jamwas Hamzah Taja. Sidak dilakukan di Kejagung, Kejati DKI Jakarta, Kejari se-DKI Jakarta, dan Kejari Depok, Tangerang, serta Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pegawai yang diketahui membolos, jelas Jasman, pihaknya akan memberi sanksi berupa teguran tertulis. Bila hal itu dilakukan sebanyak dua kali termasuk lebaran tahun lalu, sanksinya lebih berat. Pegawai nakal tersebut akan menjalani penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji.
"Kalau kita penundaan itu diberikan apabila 2 kali lebaran pegawai itu membolos. Terus terang siapa tahu karena dia tidak punya ongkos pulang. Gaji jaksa kan kecil?" pungkasnya. (irw/irw)










































