"BAP tersangka ditahan penyidik hingga saat ini, makanya kita laporkan ke Kompolnas," kata salah seorang kuasa Bibit, Bambang Widjojanto saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2009).
Menurut Bambang, tindakan kepolisian tersebut melanggar pasal 72 KUHAP tentang berita acara pemeriksaan. Dalam pasal tersebut diatur, BAP bisa diberikan atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya untuk kepentingan pembelaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pencekalan Joko Soegiarto Tjandra, Bambang juga mengaku ada keganjilan. Menurut Bambang, pencekalan tersebut sudah dilakukan prosedur.
"Karena tidak ada kaitannya dengan AS (Artalyta Suryani), pencekalan itu akhirnya dicabut," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengatakan, telah terjadi pelanggaran kewenangan terhadap pencabutan cekal Joko Tjandra oleh Bibit. Proses tersebut dianggap menyalahi UU KPK No 30/2002.
"Joko Tjandra dicekal tanpa diperiksa, tanpa diproses. Tahu-tahu lagi, tanpa diproses lagi, Djoko Tjandra dicabut lagi," kata BHD.
(mad/irw)











































