Jika Terbukti Salah, Susno Diadukan Kompolnas ke Presiden

Jika Terbukti Salah, Susno Diadukan Kompolnas ke Presiden

- detikNews
Jumat, 25 Sep 2009 19:22 WIB
Jika Terbukti Salah, Susno Diadukan Kompolnas ke Presiden
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah menerima aduan dari tim pembela KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Jika terbukti ada kesalahan, Susno akan diadukan ke Presiden.

"Kami masih menunggu Irwasum, kalau terbukti ada kesalahan dalam prosedur pemeriksaan akan ada rekomendasi ke Presiden," kata anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja, saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2009).

Adnan mengaku sudah pernah mengundang Susno ke Kompolnas untuk klarifikasi. Namun, mantan Kapolda Jabar tersebut tidak datang dan hanya mengirimkan utusan.

Terkait laporan yang dilakukan kuasa hukum, Adnan menyarankan agar laporan tetap diteruskan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Khususnya soal tidak diberikannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tim pengacara.

"Kami sudah pelajari dan meminta pengacara langsung adukan pada Irwasum," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Pembela Pemberantasan Korupsi melaporkan Susno Duadji ke karena dinilai tidak profesional dalam pemeriksaan dua pimpinan KPK yang sekarang berstatus sebagai tersangka. Diduga ada konflik kepentingan dalam pemeriksaan tersebut. Selain itu, para kuasa hukum juga memprotes tindakan polisi yang belum memberikan BAP Bibit Samad Riyanto.
(mad/gah)


Berita Terkait