"Pelapor Pak Antasari juga akan jadi tersangka," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (25/9/2009).
Berdasarkan laporannya, Antasari telah bertemu dengan Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo di Singapura. Anggoro adalah tersangka korupsi dalam proyek SKRT di Dephut.
"Karena dalam UU N0 30/2002 pimpinan KPK dilarang menemui tersangka," ujarnya.
Antasari melaporkan dugaan penerimaan suap dan pemerasan yang dilakukan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah kepada Anggoro pada 6 Juli 2009.
(mpr/lrn)











































