"Polisi mencari-cari kesalahan yang semula tentang penyuapan jadi ke penyalahgunaan wewenang, polisi sudah memaksakan penyidikan. Kami meminta Mabes Polri untuk membentuk tim kode etik untuk menyidangkan Kabareskrim, penyidikan terhadap pimpinan KPK harus dihentikan," kata salah satu Tim Pengacara KPK, Ahmad Rifai.
Hal itu disampaikan dia seusai menyerahkan laporan ke Kompolnas, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga Kompolnas bisa memberi pertimbangan dan saran kepada presiden karena Kabareskrim sudah mengubah kebenaran materiil yang sesungguhnya, harus secepatnya menyidangkan Kabareskrim," harap Rifai.
Sebagai kelanjutan usahanya membebaskan pimpinan KPK, Rifai akan mengunjungi Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri. Kunjungan itu akan dilakukan pada Senin 28 September pekan depan.
Anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja saat menerima laporan dari Tim Pengacara KPK mengaku sudah melakukan klarifikasi awal terhadap Susno. Hanya saja Susno berhalangan datang.
"Minggu lalu pengacara KPK meminta klarifikasi soal email dan sudah dilakukan klarifikasi ke Kabareskrim, namun berhalangan hadir. Namun dia (Susno) mewakilkan Kepala Biro Analis Mabes Polri," ungkap Pandu.
Apakah Kompolnas akan memberi rekomendasi kepada Kapolri terkait laporan bahwa Kabareskrim telah melanggar kode etik? "Akan ada rekomendasi tapi tentu saja setelah jelas permasalahannya," tandasnya. (van/irw)











































