"Disarankan oleh pelapor ketua aktif waktu itu (Antasari Azhar) agar uang diserahkan Rp 1 miliar dengan dolar Singapura (124.920 dolar) kepada Ari Muladi untuk diserahkan kepada wakil ketua KPK Chandra Hamzah," terang Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD).
Hal tersebut dikatakan BHD di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2009).
Sebelumnya, Ari sudah mengaku sudah menerima Rp 5,15 miliar dari Anggodo, adik Anggoro, untuk pimpinan KPK. Tujuannya, agar Anggoro tidak dicekal dan kasus korupsi SKRT Dephut yang melilitnya beres.
Namun setelah uang Rp 5,15 dikucurkan lewat Ari, surat cekal yang ditandatangani Chandra tetap keluar. Menurut BHD, cekal keluar karena ada satu pimpinan KPK yang belum mendapat jatah. Karena itulah dia menyuruh Ari memberi jatah pada Chandra.
Pengacara Anggoro telah melaporkan Ari Mulyadi dan Eddy Sumarsono kepada polisi karena memeras kliennya. Ari mengaku sebagai orang KPK yang berjanji akan membereskan kasus Anggoro. KPK menyangkal memiliki pegawai bernama Ari Mulyadi dan Eddy Sumarsono. Pada saat itu juga beredar salinan pencabutan cekal pada Anggoro yang diyakini palsu.
Polisi menahan Ari pada 19 Agustus silam sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat pencabutan cekal Anggoro Widjojo.
(amd/nrl)











































