"Kami tunggu Tim Lima, silakan mengajukan surat kepada Komisi III DPR mengenai mekanisme seperti apa yang mereka mau. Kami tunggu siapa nama-namanya. Tugas fit and proper test tetap di Komisi III," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, saat dihubungi detikcom, Jumat (25/9/2009). Masa bakti DPR periode 2004-2009 berakhir bulan ini.
Aziz menjelaskan saat ini DPR belum memahami seperti apa mekanisme kerja Tim Lima dan bagaimana koordinasinya dengan Komisi III DPR. Bahkan Aziz mengaku tidak mendapat update informasi dari Tim Lima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz juga menilai keputusan Presiden mengeluarkan Perpu adalah tidak tepat. "Menurut saya tidak tepat, Perpu bukan untuk mengganti seseorang tapi untuk mengatur regulasi. Untuk mengganti seseorang cukup dengan instruksi Presiden," tegasnya.
Sebelumnya salah satu anggota Tim Perumus Plt Pimpinan KPK, Adnan Buyung Nasution, merasa tidak perlu meminta penjelasan DPR untuk merumuskan Plt Pimpinan KPK.
(van/nrl)










































