"Bahwa penyelidikan terhadap KPK bukan karena didasari ada faktor tertentu, bukan karena dasar testimoni. (Tapi) Karena laporan Ketua KPK Nonaktif Antasari Azhar tanggal 6 Juli 2009," kata BHD dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (25/9/2009).
BHD mengatakan laporan resmi tersebut terkait dugaan suap dan pemerasan Chandra dan Bibit terhadap Dirut PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Saat itu, KPK sedang menyelidiki dugaan suap yang dilakukan Anggoro kepada sejumlah anggota Komisi V DPR terkait proyek SKRT di Departemen Kehutanan.
"Ini laporan resmi. Jadi bukan testimoni. Kalau dikatakan berdasarkan testimoni, itu tidak benar sama sekali," tegas BHD.
BHD juga menepis anggapan bahwa proses hukum yang dilakukan pihaknya terhadap 2 pimpinan KPK itu karena adanya perseteruan antara kedua penegak hukum itu dan karena adanya usaha penggembosan sistematis terhadap KPK.
"Kemudian ada pandangan perseteruan, ada penggembosan sistematis itu tidak benar. Yang jelas adanya laporan polisi oleh Ketua KPK nonaktif. Dengan dasar itu, kita melakukan sidik dan lidik," pungkasnya.
Testimoni Antasari ditulis tangan pada tanggal 16 Mei 2009. Selama ini disebutkan bahwa testimoni itu menjadi dasar penyelidikan polisi yang kemudian menjerat Bibit dan Chandra sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam mencekal dua buron korupsi. (lrn/nrl)










































