"Belum satu suara, masih berbeda pandangan," kata sumber detikcom di KPK, Jumat (25/9/2009).
Indikator ini terlihat dari pernyataan keduanya dalam beberapa kesempatan wawancara. M Jasin berpandangan, Perpu Plt Pimpinan KPK tidak perlu diterbitkan karena dengan dua pimpinan saja, tugas-tugas di KPK dapat berjalan lancar. Termasuk dengan tugas-tugas penindakan.
Selain itu, Jasin juga menilai KPK sebagai lembaga yang berjalan berdasarkan organ-organ yang kuat. Sehingga, siapa pun yang memimpin, fungsi tersebut tetap berjalan. Jika ada penambahan pimpinan, justru akan berbahaya.
"Bila Perpu untuk menunjuk langsung pejabat sementara yang nggak jelas track recordnya/integritasnya dengan masa tugas sementara, maka berbahaya karena akan mengetahui jeroan KPK yang penuh data rahasia," ujarnya saat dihubungi lewat telepon, pekan lalu.
Sementara, Haryono Umar berpendapat, Perpu plt KPK adalah solusi cerdas. Tanpa Perpu tersebut, apa yang dilakukan KPK tidak jelas.Β Dengan ditetapkannya, 2 pimpinan KPK bidang penindakan sebagai tersangka, ia berharap ada yang menggantikannya.
"Perpu adalah solusi positif untuk sekarang ini," ucapnya saat dihubungi.
Saat dikonfirmasi tentang hal ini, Haryono membantahnya. Ia mengatakan, Jasin dan dirinya sudah satu suara untuk mendukung Plt Pimpinan KPK. Sementara Jasin, saat dikonfirmasi tentang kabar ini belum bisa dihubungi.
(mad/nrl)











































