Jakarta - KPK tak berhenti bekerja. Meski tinggal dua pimpinan saja, proses penuntutan bagi koruptor terus berjalan. Buktinya, dua pejabat Departemen Perhubungan (Dephub), Tansea Parlindungan Malau dan Djoni Algamar, berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Sudah kemarin dilimpahkan berkasnya," kata Direktur Penuntutan Fery Wibisono di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (25/9/2009).
Tansean Malau adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sedangkan Djoni adalah Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Keduanya rencananya akan segera disidang dalam waktu 10 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari adanya proyek pengadaan kapal patroli di Dephub. Dalam proses tender, diduga telah terjadi suap pada dua pejabat tersebut. Kasus ini juga telah menjerat bekas anggota Komisi V DPR Bulyan Royan. Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan penjara.
(mad/nrl)