"Presiden harusnya konsisten dengan Perpu, caranya, cukup pilih 1 Plt saja," ujar peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, saat dihubungi, Jumat (25/9/2009).
Perpu itu memang sengaja diterbitkan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK. Isi perpu dicantumkan dua pasal di UU No 20 Tahun 2002 antara pasal 33 dan
pasal 34 yakni pasal 33A dan pasal 33B.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Logika di dalam Perpu itu bertabrakan dan multitafsir," tegasnya.
Keinginan SBY yang bersikukuh ingin menunjuk tiga Plt, dinilai Febri berlebihan. Karena tujuan semula Perpu itu hanya untuk mencegah terjadinya kekosongan KPK.
"Artinya jika pimpinan ada 3 atau lebih, maka tidak terjadi kekosongan," tambahnya.
Dengan pimpinan yang tersisa tinggal M Jasin dan Haryono, Febri berharap SBY tinggal memilih satu Plt saja. Dengan tambahan satu pimpinan, istilah kekosongan tidak lagi muncul.
"Kalaupun ada Plt, itu hanya untuk gantikan Antasari Azhar, bukan untuk Bibit atau Chandra," pungkasnya. (mok/nrl)










































