Jika Konsisten pada Perpu, SBY Cukup Tunjuk 1 Plt Saja

Perpu Plt Pimpinan KPK

Jika Konsisten pada Perpu, SBY Cukup Tunjuk 1 Plt Saja

- detikNews
Jumat, 25 Sep 2009 09:47 WIB
Jika Konsisten pada Perpu, SBY Cukup Tunjuk 1 Plt Saja
Jakarta - Presiden SBY mengeluarkan Perpu No 4 Tahun 2009 untuk mengisi kekosongan yang terjadi di tubuh KPK. Jika ingin konsisten, seharusnya SBY hanya menunjuk seorang pejabat pelaksana tugas (Plt) saja.

"Presiden harusnya konsisten dengan Perpu, caranya, cukup pilih 1 Plt saja," ujar peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, saat dihubungi, Jumat (25/9/2009).

Perpu itu memang sengaja diterbitkan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK. Isi perpu dicantumkan dua pasal di UU No 20 Tahun 2002 antara pasal 33 dan
pasal 34 yakni pasal 33A dan pasal 33B.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam pasal 33A ayat (1) tertulis 'Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK yang menyebabkan pimpinan KPK berjumlah kurang dari tiga orang, Presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong'.

"Logika di dalam Perpu itu bertabrakan dan multitafsir," tegasnya.

Keinginan SBY yang bersikukuh ingin menunjuk tiga Plt, dinilai Febri berlebihan. Karena tujuan semula Perpu itu hanya untuk mencegah terjadinya kekosongan KPK.

"Artinya jika pimpinan ada 3 atau lebih, maka tidak terjadi kekosongan," tambahnya.

Dengan pimpinan yang tersisa tinggal M Jasin dan Haryono, Febri berharap SBY tinggal memilih satu Plt saja. Dengan tambahan satu pimpinan, istilah kekosongan tidak lagi muncul.

"Kalaupun ada Plt, itu hanya untuk gantikan Antasari Azhar, bukan untuk Bibit atau Chandra," pungkasnya. (mok/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini