"Untuk Putri Munawaroh (dikenakan) pasal 6, 9, 13, dan 15 (UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan tindak Pidana Terorisme)," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Sukarna lewat pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (25/9/2009).
Munawaroh yang merupakan istri Hadi Susilo alias Adib, satu dari empat tersangka teroris yang tewas dalam penggerebekan tersebut, diduga terlibat menyembunyikan Noordin M Top dan Urwah serta mengetahui ada senjata api, amunisi dan bahan peledak ilegal di rumahnya.
"Ditahan kemarin dan langsung dibantarkan karena masih sakit di RS Polri Kramat Jati," terangnya.
Munawaroh adalah salah satu dari tiga orang yang ditangkap dalam keadaan hidup saat Densus 88 melakukan penggerebekan di Solo. Selain Munawaroh, dua orang lainnya yakni Supono dan Bejo.
Supono dikenakan pasal 6, 7, 9, dan 13 dan 15 UU No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan sudah ditahan sejak 23 September. Supono terlibat permufakatan terorisme bersama dengan Air Setiawan atas perintah Urwah menyetir mobil pick up merah untuk bom mobil ke Jatiasih, Bekasi.
Sementara Bejo dikenakan pasal yang hampir sama dengan Supono. Bejo diminta oleh Urwah mencarikan tempat menginap untuk Noordin M Top dan beberapa kali bertemu Noordin, termasuk di rumah Susilo. Selama 1 minggu, Bejo di sana bersama Noordin dan sekitar 8 hari sebelum bom Mega Kuningan mengantar Urwah dan Noordin ke Jakarta.
"Bejo sudah ditahan sejak kemarin," tutup Nanan.
Dalam penggerebekan di Solo, Densus 88 berhasil menewaskan 4 DPO teroris yakni Noordin M Top, Bagus Budi Pranoto alias Urwah, Ario Sudarso alias Aji, dan Hadi Susilo alias Adib.
(Rez/mok)











































