"Laporan kami ditolak oleh Polda Metro Jaya dengan alasan pelapor tidak mengalami luka-luka berat," ujar N Della dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (24/9/2009).
Siang tadi, JRMK bersama tiga korban pembagian sembako melaporkan Gubernur DKI Fauzi Bowo ke Polda. Foke dilaporkan telah melanggar pasal 360 dan 361 KUHP atas kelalaiannya yang membuat orang luka-luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan penolakan itu dinilai mengada-ada. Dalam berbagai pemberitaan, jelas terlihat banyak yang terluka akibat peristiwa itu.
"Dua warga Sateni dan Dati luka parah dan sampai saat ini masih dirawat di RS Tarakan," jelas Della.
Kini, dua korban tersebut tidak dapat dijenguk oleh siapa pun selain keluarga. JRMK menilai, korban sengaja 'diamankan' pihak RS agar tidak memperpanjang masalah.
"Kita akan kembali datang ke RS, Jumat nanti pukul 10.00 WIB," tegasnya.
Pernyataan polisi ini bertolak belakang dari pengakuan Pemprov DKI. Kepala Bidang Media Massa Oyong Hanna Abidin dalam rilisnya, 23 September lalu mengakui ada korban yang terluka dalam kejadian itu. "Kedua korban menderita patah tulang akibat jatuh didorong warga lain," kata Oyong saat itu.
(mok/Rez)











































