Kandidat Plt Pimpinan KPK Tidak Harus dari Bidang Hukum

Kandidat Plt Pimpinan KPK Tidak Harus dari Bidang Hukum

- detikNews
Kamis, 24 Sep 2009 17:45 WIB
Kandidat Plt Pimpinan KPK Tidak Harus dari Bidang Hukum
Jakarta - Tiga pimpinan KPK yang diberhentikan sementara Presiden SBY karena dijadikan tersangka oleh Polri, semua berlatar bidang hukum. Apakah plt Pimpinan KPK nanti juga harus berlatar hukum? Ternyata tidak!
 
Menko Polhukam yang juga anggota Tim Perumus Plt Pimpinan KPK, Widodo AS, memastikan hal itu. Menurut dia, Plt pimpinan KPK bisa berasal dari latar belakang pendidikan apa saja, tidak harus dari hukum.
 
"Kita akan melihat source dari mana saja. Saat ini kita adalah talent scouting atau head hunter," jawab Widodo AS atas pertanyaan di atas yang wartawan sampaikan usai rapat pertama Tim Perumus di Kantor Menko Polhukam, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2009).
 
Tim perumus telah membuat kriteria-kriteria untuk kandidat Plt Pimpinan KPK yang akan mereka rekomendasikan kepada Presiden SBY pada 1 Oktober mendatang. Mereka bisa berlatar belakang dari unsur kejaksaan, kepolisian, advokat, internal KPK atau pimpinan lama KPK. Yang jelas, para kandidat harus punya kompetensi teruji di bidangnya dan kredibilitas masyarakat.
 
Menyusul pemberhentian sementara tiga pimpinan KPK itu, maka saat ini tinggal dua orang yang memimpin lembaga penegakan hukum tersebut. Tidak ada dari keduanya yang berlatar belakang hukum. Mochammad Jasin berlatar belakang administrasi, sedangkan Haryono Umar berlatar belakang akuntansi.
 
Tapi yang pasti Tim Perumus menyatakan kriteria Plt Pimpinan KPK tetap akan merujuk persyaratan dalam UU 30/2009 tentang KPK. Di dalam bab V pasal 30 butir (d) dijelaskan secara spesifik latar belakang syarat pimpinan KPK, bunyinya sebagai berikut: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
 
Untuk diketahui, pimpinan KPK periode 2007-2011 yang terpilih sudah sesuai dengan syarat di UU KPK tersebut.
 
1. Haryono  Umar, lahir di Prabumulih, 8 September 1960,  meraih gelar doktoral bidang Ekonomi Akuntansi dari Universitas Padjadjaran. Sebelum di KPK, lulusan STAN dan peraih gelar master of science bidang Akuntansi dari University of Houston, Texas, AS, ini berkarier selama 23 tahun di BPKP dengan jabatan terakhir Kepala Biro Perencanaan.
 
2. Mochammad Jasin, lahir di Blitar 14 Juni 1958, merupakan lulusan jurusan Administrasi Negara dari Universitas Brawijaya lalu meraih gelar master bidang Business Management di Technological University of The Philippines dan doktor di bidang yang sama dari Adamson University, Manila, Filipina. Posisi terakhirnya sebelum bergabung KPK adalah pembantu asisten urusan kebijaksanaan pengawasan pembangunan kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan.
 
3. Antasari Azhar telah berkarier selama lebih dari dua puluh tahun di Kejaksaan RI. Jabatan terakhir Antasari di Kejagung adalah Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
 
4. Bibit Samad Rianto berasal dari Polri. Dia pensiun pada 15 Juli 2000 dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal. Atas jasa dan pengabdiannya selama 30 tahun bertugas, mantan Rektor Universitas Bhayangkara mendapatkan berbagai bintang jasa dan penghargaan Satya Lencana Kesetiaan, Satya Lencana Dwidya Sista, Bintang Bhayangkara Nararya, Bintang Yudha Dharma Nararya dan Bintang Bhayangkara Pratama.  
 
5. Chandra M. Hamzah memegang lisensi keahlian sebagai konsultan Hak Kekayaan Intelektual, hukum pajak, hukum pasar modal dan advokat. Mantan komandan Menwa dan Ketua Sema UI yang pernah bergiat di YLBHI lalu memulai karier pengacara di sejumlah firma hukum terkemuka ini adalah anggota Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) dan Tim Persiapan Pembentukan Komisi AntiKorupsi pada 2000-2001.

(lh/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini