Â
Tersangka yang bernama Legiran, 27 tahun, kini diamankan di Polsekta Deli Tua, Poltabes Medan. Hingga Kamis (24/9/2009), tersangka masih diperiksa polisi.
Â
Kepala Polsekta AKP M Yoris Marzuki menyatakan, aksi tersangka dilakukan pada hari pertama Lebaran, Minggu (20/9/2009) sekitar pukul 09.00. Saat itu korban, Zainul Arifin, warga Jl. Sidodadi, Medan sedang mengikuti salat Idul Fitri.
Â
"Tersangka mengambil uang senilai Rp 43 juta, dua unit handphone, dan emas 150 gram," ujar Yoris Marzuki.
Â
Tersangka yang ternyata juga tetangga korban, berhasil dibekuk tiga hari kemudian. Barang bukti yang berhasil diperoleh uang hanyalah Rp 27,5 juta dan dua unit handphone dan emas. Dalam pengakuannya, sebagian uang tersebut sudah dipergunakan untuk membeli pakaian.
(rul/asy)











































