"Ya tetap 3, karena yang non aktif 3. Karena mereka masih tersangka ini yang menjadi masalah," ujar anggota Tim Perumus Plt pimpinan KPK Adnan Buyung Nasution usai rapat tim perumus di kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2009).
Buyung menanggapi pandangan bahwa seharusnya Plt Pimpinan KPK hanya satu orang menggantikan Antasari Azhar. Dua pimpinan KPK lainnya, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang kini menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, untuk sementara tidak perlu diganti terlebih dulu, karena masih dinonaktifkan sementara. Bila ada plt yang ditunjuk menggantikan Chandra dan Bibit, maka pemerintah telah melanggar asas praduga tak bersalah.
Menurut Buyung, jika polisi tidak memiliki cukup bukti bahwa Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto bersalah, maka penyidikan harus dihentikan. "Jadi yang sementara mundur otomatis," terang Wantimpres ini.
Buyung memastikan, Tim Perumus tidak akan membuat aturan lagi jika 2 pimpinan KPK 'kembali bekerja' di KPK. Sedangkan pimpinan sementara yang baru ditunjuk, maka otomatis akan mundur.
"Nggak perlu diatur lagi mereka sudah kembali. Yang sementara sudah selesai," terang pria berambut perak ini.
Meski Chandra dan Bibit 'kembali lagi bekerja' sebagai pimpinan KPK, namun kerja Tim Perumus akan tetap berlanjut.
"Kan masih ada 1 orang (Antasari Azhar). Jadi pimpinan KPK lebih baik lengkap," tegas Buyung.
Tim Perumus Plt Pimpinan KPK terdiri dari Menko Polhukam Widodo AS, Wantimpres Adnan Buyung Nasution, Ketua TII Todung Mulya Lubis, mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dan Menkum HAM Andi Mattalata.
(nik/asy)











































