Kandidat Harus Penuhi 14 Kriteria

Plt Pimpinan KPK

Kandidat Harus Penuhi 14 Kriteria

- detikNews
Kamis, 24 Sep 2009 14:35 WIB
 Kandidat Harus Penuhi 14 Kriteria
Jakarta - Kualifikasi pejabat pelaksana tugas sementara pimpinan KPK akan sebanding dengan pimpinan KPK. Mereka harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam UU 30/2002 tentang KPK.

Berikut isi bab V pasal 29 UU 30/2009 tentang KPK yang mengatur kriteria calon pimpinan KPK;

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-
   kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima)
   tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi
   Pemberantasan Korupsi;
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
k. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di luar 11 butir di atas, masih ada tiga kriteria tambahan bagi pada kandidat. Tiga kriteria baru itu baru ditetapkan tim perumus dalam rapat perdana mereka hari ini, Kamis (24/9/2009), di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Nama yang dicalonkan harus langsung bisa kerja, ini kaitannya dengan kompetensi. Kita harapkan nama-nama tidak punya hambatan psikologis dengan pimpinan KPK sekarang. Ada kepercayaan dari berbagai lintas sektor dan publik terhadap calon," papar Menko Polhukam Widodo AS seusai rapat.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads