KPP berlaku pukul 07.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.30 - 19.00 WIB di kawasan:
- Jl Gadjah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan Merdeka Barat
- Jl MH Thamrin
- Jl Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Persimpangan Jl Gatot Subroto dengan Jl Rasuna Said dan Jl Pemuda
Semua mobil pribadi yang lewat jalan di atas mesti berisi minimal 3 orang. Kebijakan ini sempat dihentikan saat libur lebaran dan cuti bersama. Seiring berakhirnya cuti bersama, 3 inย 1 diterapkan kembali pada hari kerja Senin-Jumat.
(nrl/lrn)











































