3 Upaya Hukum Selamatkan KPK

3 Upaya Hukum Selamatkan KPK

- detikNews
Kamis, 24 Sep 2009 07:35 WIB
3 Upaya Hukum Selamatkan KPK
Jakarta - Belum sempat mendapat kejelasan soal penetapan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, KPK sudah dapat pukulan baru, yakni dikeluarkannya Perpu penunjukan Plt Pimpinan oleh Presiden. Sejumlah pihak bahkan menilai penetapan tersangka dan Perpu merupakan upaya sistemik untuk melegitimasi kriminalisasi kewenangan KPK.

Untuk keluar dari upaya pelemahan KPK ini, Tim Kuasa Hukum KPK mempunyai 3 upaya hukum yang sedang dikaji untuk menyelamatkan lembaga antikorupsi tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum KPK Bambang Widjajanto mengatakan pihaknya sedang mengkaji 3 upaya hukum di Mahkamah Konstiusi (MK), yakni uji material Perpu Plt Pimpinan KPK, uji materi pasal 421 KUHP dan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal uji material Perpu, Bambang mengakui masih terjadi perdebatan apakah produk hukum seperti Perpu bisa diujimaterialkan. Pasalnya, UU 24 Tahun 2003 tentang MK mengatakan MK hanya berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Perdebatannya apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) juga Undang-undang?" ujarnya.

Bambang mengakui akan menggunakan argumen dasar bahwa Perpu Plt Pimpinan KPK menimbulkan ketidakpastian hukum.

Jalan kedua adalah uji pasal 421 KUHP terhadap UUD 1945. Pasal ini merupakan salah satu pasal yang menjerat Bibit dan Chandra terkait penyalahgunaan kewenangan terkait pencekalan buron koruptor Anggoro Widjojo dan pencabutan cekal Joko Tjandra.

Pasal 421 KUHP menyebutkan, seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Ketiga, Bambang mengungkapkan akan menempuh gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara. Gugatan akan memperkarakan sengketa kewenangan antara KPK dan Polri soal pencekalan.

"Kami masih dalam tahap mengkaji semua upaya ini," pungkasnya.

(lrn/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads