Untuk keluar dari upaya pelemahan KPK ini, Tim Kuasa Hukum KPK mempunyai 3 upaya hukum yang sedang dikaji untuk menyelamatkan lembaga antikorupsi tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum KPK Bambang Widjajanto mengatakan pihaknya sedang mengkaji 3 upaya hukum di Mahkamah Konstiusi (MK), yakni uji material Perpu Plt Pimpinan KPK, uji materi pasal 421 KUHP dan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perdebatannya apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) juga Undang-undang?" ujarnya.
Bambang mengakui akan menggunakan argumen dasar bahwa Perpu Plt Pimpinan KPK menimbulkan ketidakpastian hukum.
Jalan kedua adalah uji pasal 421 KUHP terhadap UUD 1945. Pasal ini merupakan salah satu pasal yang menjerat Bibit dan Chandra terkait penyalahgunaan kewenangan terkait pencekalan buron koruptor Anggoro Widjojo dan pencabutan cekal Joko Tjandra.
Pasal 421 KUHP menyebutkan, seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Ketiga, Bambang mengungkapkan akan menempuh gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara. Gugatan akan memperkarakan sengketa kewenangan antara KPK dan Polri soal pencekalan.
"Kami masih dalam tahap mengkaji semua upaya ini," pungkasnya.
(lrn/lrn)











































