Kuasa Hukum KPK: Pembentukan Tim Perumus Salah!

Plt Pimpinan KPK

Kuasa Hukum KPK: Pembentukan Tim Perumus Salah!

- detikNews
Kamis, 24 Sep 2009 05:30 WIB
Kuasa Hukum KPK: Pembentukan Tim Perumus Salah!
Jakarta - Pembentukan Tim Perumus Plt Pimpinan KPK oleh Presiden SBY dinilai sebagai kesalahan. Pasalnya, Perpu penunjukan Plt Pimpinan KPK sebagai dasar pembentukan Tim Perumus juga merupakan hal yang keliru.

"Perpu itu lahir karena ada kriminalisai kewenangan KPK," kata Kuasa Hukum KPK Bambang Widjajanto saat dihubungi detikcom, Rabu (24/9/2009).

Menurut Bambang, Perpu hanyalah alat untuk melegitimasi kriminalisasi kewenangan KPK yang sebelumnya dilakukan oleh Polri. 2 Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencekalan buron koruptor Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Perpu-nya salah, turunannya juga salah. Tidak ada sesuatu yang abu-abu dalam yang yuris," tegasnya.

Mengenai masuknya beberapa orang yang selama ini 'membela' KPK dalam Tim Perumus, Bambang enggan menilainya lebih jauh.

"Setiap orang punya argumen masing-masing, saya tidak mau men-judge. Tapi kalau berpikir yuris yang konsisten yang seperti itu (Tim Perumus salah). Kalau ada pendekatan lain, itu hak masing-masing," ujarnya.

Presiden menunjuk 5 orang menjadi Tim Perumus Plt KPK yang terdiri dari, Menko Polhukam Widodo AS, Menkum HAM Andi Mattalatta, Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis dan Taufiequrrachman Ruki. Mereka ditugaskan untuk mencari 3 nama Plt KPK dan dilaporkan kepada Presiden paling lambat 1 Oktober mendatang. Presiden akan melantik 3 Plt pada 2 Oktober 2009. (lrn/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini