"Perpu itu lahir karena ada kriminalisai kewenangan KPK," kata Kuasa Hukum KPK Bambang Widjajanto saat dihubungi detikcom, Rabu (24/9/2009).
Menurut Bambang, Perpu hanyalah alat untuk melegitimasi kriminalisasi kewenangan KPK yang sebelumnya dilakukan oleh Polri. 2 Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencekalan buron koruptor Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai masuknya beberapa orang yang selama ini 'membela' KPK dalam Tim Perumus, Bambang enggan menilainya lebih jauh.
"Setiap orang punya argumen masing-masing, saya tidak mau men-judge. Tapi kalau berpikir yuris yang konsisten yang seperti itu (Tim Perumus salah). Kalau ada pendekatan lain, itu hak masing-masing," ujarnya.
Presiden menunjuk 5 orang menjadi Tim Perumus Plt KPK yang terdiri dari, Menko Polhukam Widodo AS, Menkum HAM Andi Mattalatta, Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis dan Taufiequrrachman Ruki. Mereka ditugaskan untuk mencari 3 nama Plt KPK dan dilaporkan kepada Presiden paling lambat 1 Oktober mendatang. Presiden akan melantik 3 Plt pada 2 Oktober 2009. (lrn/lrn)










































