"Perpu itu diperlukan sekarang, karena sisa pimpinan tinggal dua," kata Ruki saat berbincang lewat telepon, Rabu (23/9/2009).
Menurut Ruki, dengan dua pimpinan yang ada tidak akan memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan. Terlebih beban kerja di KPK yang sangat berat.
"Sebagai mantan Ketua KPK saya pernah merasakan betapa beratnya beban kerja itu. Nggak mungkin bisa ditanggung dua orang," jelasnya.
Selain itu, M Jasin dan Haryono Umar juga bukan berasal dari kalangan praktisi hukum. Sehingga, kata Ruki, tugas-tugas dalam ranah penindakan tidak bisa dijalankan secara maksimal.
"Direktur-direktur dan staf perlu mendapat arahan dari kalangan yang mengerti hukum," ungkapnya.
Ruki sebelumnya sempat menolak penerbitan Perpu jika hanya untuk satu pimpinan saja, yakni Antasari Azhar. Tapi dengan kondisi saat ini, Perpu tersebut diperlukan.
(mad/ken)











































