"Justru saat ini saya rasa yang paling diperlukan adalah yang berlatar belakang hukum," kata Mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki saat berbincang lewat telepon, Rabu (23/9/2009).
Menurut Ruki, kriteria tersebut diperlukan karena dua pimpinan yang tersisa bukan berasal dari praktisi hukum. Selain itu, beban kerja di KPK juga terbilang cukup berat sehingga perlu ada tambahan pimpinan.
"Dua itu tidak kuorom, dan dengan dua orang tidak akan mampu memikul beban kerja yang dilakukan KPK," tegasnya.
Namun, Ruki menegaskan, latar belakang hukum bukan satu-satunya kriteria. Ada banyak syarat lain yang harus dipenuhi oleh para 3 Plt pimpinan KPK tersebut.
"Di antaranya harus punya integritas yang tinggi serta mempunyai jiwa manajerial yang baik," jelasnya.
(mad/mok)










































