"Jangan memasukkan pejabat aktif dari polisi dan kejaksaan," kata peneliti hukum Indonesian corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2009).
Selain itu, sosok yang akan duduk di kursi Plt Pimpinan KPK juga tidak boleh dari pengacara yang pernah membela kasus korupsi. "KPK juga tidak boleh disusupi pihak yang punya kepentingan politik tertentu," kata Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus memiliki integritas tinggi, jujur dan memiliki kekayaan yang pantas jika dibandingkan dengan penghasilan," kata Febri.
Tiga Plt Pimpinan KPK akan dipilih oleh tim perumus dalam waktu 7 hari ke depan. 1 Oktober mendatang, tim harus sudah menyetor nama ke meja SBY. 2 Oktober, nama-nama itu langsung dilantik.
(ken/mok)











































