Tiga Nama Dilarang dari Unsur Polisi dan Jaksa Aktif

Plt Pimpinan KPK

Tiga Nama Dilarang dari Unsur Polisi dan Jaksa Aktif

- detikNews
Rabu, 23 Sep 2009 15:16 WIB
Tiga Nama Dilarang dari Unsur Polisi dan Jaksa Aktif
Jakarta - Penunjukkan langsung Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya sudah tak terbendung. Namun tiga nama yang bakal ditunjuk tim perumus dilarang dari unsur polisi dan kejaksaan yang masih aktif.

"Jangan memasukkan pejabat aktif dari polisi dan kejaksaan," kata peneliti hukum Indonesian corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2009).

Selain itu, sosok yang akan duduk di kursi Plt Pimpinan KPK juga tidak boleh dari pengacara yang pernah membela kasus korupsi. "KPK juga tidak boleh disusupi pihak yang punya kepentingan politik tertentu," kata Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak kalah penting dari ketiga syarat tersebut, kata Febri, sosok Plt Pimpinan KPK tidak boleh memiliki hubungan khusus dengan Presiden. Selain itu, mereka harus memenuhi syarat pimpinan KPK seperti yang tercantum dalam UU KPK.

"Harus memiliki integritas tinggi, jujur dan memiliki kekayaan yang pantas jika dibandingkan dengan penghasilan," kata Febri.

Tiga Plt Pimpinan KPK akan dipilih oleh tim perumus dalam waktu 7 hari ke depan. 1 Oktober mendatang, tim harus sudah menyetor nama ke meja SBY. 2 Oktober, nama-nama itu langsung dilantik.

(ken/mok)


Berita Terkait