"Bisa jadi seperti itu, mereka bisa masuk bidang penindakan, terus mencekal dan dikriminalisasikan," kata Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Eriyanto Nugroho di kantor ICW, Kalibata Timur IV/D, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2009).
Sebelumnya, keluarnya Perpu tersebut karena pimpinan KPK dianggap 'kosong'. Hal ini terjadi setelah 3 pimpinan KPK, Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dijadikan tersangka oleh polisi.
Khusus untuk dua nama terakhir, polisi menjeratnya dengan pasal penyalahgunaan wewenang dalam mencekal Anggoro Widjaya dan Joko S Tjandra. Melihat kronologi seperti itu, Eriyanto pun mewanti-wanti kepada calon pimpinan mendatang.
"Siapa pun lemah, kaena bisa dikriminalisasikan anytime," tegasnya.
Ia berharap agar aturan di KPK lebih diperbaiki agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin mengganggu. Dan baginya, ini adalah salah satu hal yang wajib diprioritaskan.
"Perbaiki sistem. kalau masalahnya wewenang KPK, hal itu terlebih dahulu yang dibereskan," tutupnya.
(mok/ken)











































