Pimpinan Sementara Juga Terancam Dikriminalisasikan

Perpu Plt Pimpinan KPK

Pimpinan Sementara Juga Terancam Dikriminalisasikan

- detikNews
Rabu, 23 Sep 2009 15:07 WIB
Pimpinan Sementara Juga Terancam Dikriminalisasikan
Jakarta - Tidak lama lagi, Presiden SBY akan melantik 3 pimpinan sementara KPK. Ketiga pimpinan sementara itu berpeluang besar juga akan dapat dikriminalisasikan oleh polisi.

"Bisa jadi seperti itu, mereka bisa masuk bidang penindakan, terus mencekal dan dikriminalisasikan," kata Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Eriyanto Nugroho di kantor ICW, Kalibata Timur IV/D, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2009).

Sebelumnya, keluarnya Perpu tersebut karena pimpinan KPK dianggap 'kosong'. Hal ini terjadi setelah 3 pimpinan KPK, Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dijadikan tersangka oleh polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk dua nama terakhir, polisi menjeratnya dengan pasal penyalahgunaan wewenang dalam mencekal Anggoro Widjaya dan Joko S Tjandra. Melihat kronologi seperti itu, Eriyanto pun mewanti-wanti kepada calon pimpinan mendatang.

"Siapa pun lemah, kaena bisa dikriminalisasikan anytime," tegasnya.

Ia berharap agar aturan di KPK lebih diperbaiki agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin mengganggu. Dan baginya, ini adalah salah satu hal yang wajib diprioritaskan.

"Perbaiki sistem. kalau masalahnya wewenang KPK, hal itu terlebih dahulu yang dibereskan," tutupnya.

(mok/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads