"Bisa jadi seperti itu, mereka bisa masuk bidang penindakan, terus mencekal dan dikriminalisasikan," kata Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Eriyanto Nugroho di kantor ICW, Kalibata Timur IV/D, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2009).
Sebelumnya, keluarnya Perpu tersebut karena pimpinan KPK dianggap 'kosong'. Hal ini terjadi setelah 3 pimpinan KPK, Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dijadikan tersangka oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa pun lemah, kaena bisa dikriminalisasikan anytime," tegasnya.
Ia berharap agar aturan di KPK lebih diperbaiki agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin mengganggu. Dan baginya, ini adalah salah satu hal yang wajib diprioritaskan.
"Perbaiki sistem. kalau masalahnya wewenang KPK, hal itu terlebih dahulu yang dibereskan," tutupnya.
(mok/ken)











































