"Secara yuridis UU KPK telah ditafsir secara bebas
oleh Presiden, khususnya Pasal 33 UU No. 30/2002 yang mengatur perihal 'kekosongan pimpinan KPK'," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, lewat rilis kepada detikcom , Rabu (23/9/2009).
Menurut Hendardi, independensi KPK dipertaruhkan dari keluarnya Perpu tersebut. Langkah tersebut juga menegaskan keberpihakan SBY di tengah upaya mendelegitimasi KPK yang dari awal sudah dilakukan oleh Polri, DPR dan Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut Hendardi menegaskan, penunjukan Plt pimpinan KPK adalah langkah keliru menyelamatkan KPK. Siapa pun orang yang ditunjuk Presiden, tidak akan mampu menjawab keraguan publik tentang independensi dan integritas KPK.
"Sebenarnya akan sangat baik, jika SBY berkonsentrasi menyelesaikan revisi UU KPK secara lebih progresif," tutupnya.
(mad/ape)











































