"Belum, saya belum tahu tuh," ujar Buyung saat dikonfirmasi detikcom melalui telepon, Rabu (23/9/2009).
Buyung menjelaskan, secara prinsip dirinya tidak setuju dikeluarkannya Perpu tersebut. Menurutnya, penerbitan Perpu Plt Pimpinan KPK mempunyai potensi besar bertentangan dengan UU KPK.
"Pada prinsipnya saya tidak setuju adanya perpu itu karena alasanya sangat subjektif sehingga bisa bertentangan dengan UU KPK," jelas advokat senior ini.
Saat ditanya apakah bersedia jika ditawari sebagai tim perumus? Buyung enggan berspekulasi.
"Jangan dulu berandai-andai, nanti saya tanyakan dulu," tandasnya. (ape/mad)










































