itu jadi terbit pagi ini atau ditunda.
"Nanti yang memberikan penjelasan Pak Hatta atau Pak Menko Polhukam," kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu (23/9/2009).
Penerbitan Perpu yang memberikan otoritas kepada Kepala Negara menunjuk pejabat Plt sementara pimpinan KPK itu semula akan diumumkan langsung Presiden SBY. Waktunya adalah pagi hari ini sebelum dirinya dan rombongan bertolak ke AS guna mengikuti KTT G-20.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/lrn)










































