Demikian dikatakan anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Wahyudi Djafar saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/9/2009).
"Siapapun orangnya, apakah aktivis antikorupsi atau eks pimpinan KPK yang diminta jadi Plt, hanya akan menjadi tameng presiden yang membiarkan tindakan kriminalisasi kewenangan KPK," kata Wahyudi.
Oleh karena itu, lanjutnya, apapun alasannya Perpu harus ditolak.
Peneliti hukum ICW Febri Diansyah mengatakan, kalapun perpu jadi diterapkan, pimpinan KPK yang bukan Plt harus bertahan. Hal ini diperlukan untuk menjaga sistem dan aturan internal di KPK.
"Jangan biarkan kuda troya mengobrak-abrik jantung pertahanan KPK," pungkasnya.
Lebih lanjut, Febri mengatakan sebaiknya KPK tidak hanya mengirimkan surat kepada Presiden untuk menolak penerbitan Perpu, tetapi juga kepada semua jaringan antikorupsi, baik LSM, mahasiswa ataupun kampus yang pernah kerja sama dengan KPK.
"Agar masyarakat luas mengetahui mereka sedang dipimpin oleh 'pesolek' antikorupsi atau benar-benar oleh pendekar pemberantas korupsi. Hal ini penting dilakukan, agar masyarakat semakin sadar dengan ancaman yang nyata terhadap KPK," tuturnya. (lrn/lrn)










































