Mahfud: Tak Ada Perpu, KPK Bisa Mati

Mahfud: Tak Ada Perpu, KPK Bisa Mati

- detikNews
Selasa, 22 Sep 2009 19:30 WIB
Mahfud: Tak Ada Perpu, KPK Bisa Mati
Jakarta - Penerbitan Perpu Plt Pimpinan KPK boleh saja dikritik keras oleh para aktivis antikorupsi. Namun, tanpa Perpu, kondisi KPK bisa lebih parah.

"Jika polisi terus menerus mempersangkakan Bibit dan Chandra dan dilama-lamakan terus lalu tak ada Perpu Plt bisa-bisa KPK-nya mati," kata Mahfud lewat pesan singkat keapda detikcom, Selasa (22/9/2009).

Mahfud menjelaskan, penerbitan Perpu dan penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka adalah dua hal yang terpisah. Jika Perpu keluar dan dua pimpinan KPK ternyata tidak bersalah, Bibit dan Chandra bisa kembali lagi aktif.

"Seumpama Bibit dan Chandra dilepas setelah Perpu kan malah bagus langsung bisa tugas lagi menggantikan, mana yang tidak logis?" imbuhnya.

Menurut Mahfud, semua pihak harus bisa melihat penetapan Perpu ini sebagai langkah positif untuk menyelamatkan KPK. Perpu Plt dan penetapan tersangka Bibit dan Chandra adalah 2 hal yang berbeda.

"Kalau ada yang berpendapat bahwa Perpu Plt itu melemahkan KPK maka ada juga yang berpendapat justru Perpu untuk menyelamatkan KPK," pungkasnya.

(ape/mad)


Berita Terkait