"Saya ikhlas saja. Ya diterima dengan lapang dada," ucap Bibit saat dihubungi detikcom, Selasa (22/9/2009).
Bibit menjelaskan, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Setelah dinonaktifkan, ia akan lebih konsentrasi terhadap kasus yang menimpanya.
"Kegiatan ke depan yah memenuhi wajib lapor dan fokus pada penyelesaian perkara yang disangkakan kepada saya," imbuh mantan Kapolda Jatim tersebut.
Pemberhentian itu tertuang dalam Keppres nomor 74/P Tahun 2009, tertanggal 21 September 2009.
Sebelumnya, Bibit dan Chandra ditetapkan oleh polisi terkait penyalahgunaan wewenang karena mencekal Buronan KPK Anggoro Widjaja dan mencabut cekal atas Joko Chandra. Penetapan tersangka ini dinilai tidak berdasar hukum dan salah sasaran.
(ape/mok)











































