Chandra dan Bibit Resmi Diberhentikan Sementara

Chandra dan Bibit Resmi Diberhentikan Sementara

- detikNews
Selasa, 22 Sep 2009 16:42 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi telah memberhentikan sementara dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Surat penonaktifan sementara itu telah diterima, Selasa (22/9/2009).

"Barusan sudah kita terima tentang pemberhentian sementara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah," kata sumber detikcom di KPK, Selasa (22/9/2009).

Pemberhentian itu tertuang dalam Keppres nomor 74/P Tahun 2009, tertanggal 21 September 2009. "Baru diterima hari ini," lanjut sumber tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chandra dan Bibit dinonaktifkan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Dua Pimpinan KPK itu dituding telah menyalahgunakan wewenang terkait pencekalan buron koruptor Anggoro Widjoyo dan Joko S Tjandra.

Meski telah menjadi tersangka, Chandra dan Bibit tidak ditahan seperti Antasari yang terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Alasannya, Chandra dan Bibit bersikap kooperatif. (mok/ken)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads