"Barusan sudah kita terima tentang pemberhentian sementara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah," kata sumber detikcom di KPK, Selasa (22/9/2009).
Pemberhentian itu tertuang dalam Keppres nomor 74/P Tahun 2009, tertanggal 21 September 2009. "Baru diterima hari ini," lanjut sumber tersebut.
Meski telah menjadi tersangka, Chandra dan Bibit tidak ditahan seperti Antasari yang terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Alasannya, Chandra dan Bibit bersikap kooperatif. (mok/ken)