Namun Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata menilai, yang berhak menentukan situasi genting atau tidak itu hanya satu orang yaitu Presiden.
"Yang punya wewenang untuk menyatakan genting atau tidak itu harus Presiden," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9/2009).
Andi mengatakan, dua pimpinan KPK memang bisa mengambil kebijakan. Namun ada pihak yang mempertanyakan legitimasi keputusan yang diambil hanya oleh dua pemimpin.
"Jadi lebih baik dikeluarkan Perpu dan ditunjuk Plt Semantara saja," kata Andi.
(ken/mok)











































