"Kemarin tim kuasa hukum kirim surat. Surat itu dikirimkan ke Andi Mallarangeng (Jubir), Denny Indrayana (Staf Presiden Bidang Hukum, Adnan Buyung Nasution (Anggota Wantimpres) dan tembusannya ke Presiden," ujar salah satu kuasa hukum Bibit dan Chandra, Taufik Basari.
Hal itu disampaikan Taufik di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2009).
Pria yang biasa dipanggil Tobas ini menjelaskan, kuasa hukum mendesak agar Presiden menunda terlebih dahulu soal Perpu Plt Pimpinan. Sampai proses hukum dua pimpinan KPK jelas dan transparan.
"Intinya kita meminta agar Presiden tidak mengeluarkan Perpu dan mengkaji ulang proses penyidikan dua pimpinan KPK di Polri serta menghentikan proses penyidikannya," jelasnya.
Menurut Tobas, penetapan tersangka terhadap dua pimpinan KPK oleh Polri tidak memiliki dasar hukum. Bahkan hingga saat ini polisi belum memiliki bukti apapun terkait adanya isu suap.Β
"Saya meminta Presiden mempertimbangkan seluruh hal secara komprehensif karena proses penyidikan di kepolisian sampai ke penerbitan Perpu itu tidak bisa dipisahkan," pungkas Direktur LBH Masyarakat.
(ape/ken)










































