Polisi Jadi LSM untuk Anggoro dan Joko Tjandra

Bibit & Chandra Tersangka

Polisi Jadi LSM untuk Anggoro dan Joko Tjandra

- detikNews
Selasa, 22 Sep 2009 15:36 WIB
Polisi Jadi LSM untuk Anggoro dan Joko Tjandra
Jakarta - Polisi dinilai menjadi LSM Anggoro Widjaya dan Joko S Tjandra. Bagaimana tidak, polisi telah menetapkan dua pimpinan KPK sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang pencekalan kepada Anggoro dan Joko.

"Polisi seolah menjadi LSM atau pengacara bagi Anggoro maupun Joko Tjandra yang menjadi korban," kata Guru Besar Hukum UI, Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Selasa (22/9/2009).

Polisi menilai dua pimpinan KPK telah salah melakukan prosedur pencekalan terhadap Anggoro dan Joko. Anggoro dicekal dalam kasus SKRT, sedangkan Joko dicekal untuk kasus suap Arthalyta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan penetapan tersangka dua pimpinan KPK oleh polisi, lanjut Hikmahanto, sangat bisa dipertentangkan. Polisi terkesan memaksakan pasal penyalahgunaan wewenang yang digunakan untuk menjerat Bibit dan Chandra.

"Karena dasar sangkaan bukanlah penyalahgunaan wewenang yang berindikasi korupsi melainkan kesalahan prosedur dalam melaksanakan wewenang pencekalan yang dimiliki oleh KPK," ujar Hikmahanto.

Menurut mantan anggota pansel Pimpinan KPK ini, salah prosedur dalam proses penegakan hukum memang terjadi. Jika seandainya terbukti, KPK bukanlah pihak pertama yang melakukannya. (mok/ken)


Berita Terkait