"Polisi seolah menjadi LSM atau pengacara bagi Anggoro maupun Joko Tjandra yang menjadi korban," kata Guru Besar Hukum UI, Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Selasa (22/9/2009).
Polisi menilai dua pimpinan KPK telah salah melakukan prosedur pencekalan terhadap Anggoro dan Joko. Anggoro dicekal dalam kasus SKRT, sedangkan Joko dicekal untuk kasus suap Arthalyta.
Alasan penetapan tersangka dua pimpinan KPK oleh polisi, lanjut Hikmahanto, sangat bisa dipertentangkan. Polisi terkesan memaksakan pasal penyalahgunaan wewenang yang digunakan untuk menjerat Bibit dan Chandra.
"Karena dasar sangkaan bukanlah penyalahgunaan wewenang yang berindikasi korupsi melainkan kesalahan prosedur dalam melaksanakan wewenang pencekalan yang dimiliki oleh KPK," ujar Hikmahanto.
Menurut mantan anggota pansel Pimpinan KPK ini, salah prosedur dalam proses penegakan hukum memang terjadi. Jika seandainya terbukti, KPK bukanlah pihak pertama yang melakukannya. (mok/ken)











































