"Rapat tadi juga membahas soal praperadilan terhadap status tersangka kepada dua pimpinan, saat ini masih dijajaki," ujar Penasehat KPK Abdullah Hehamahua usai rapim di gedung KPK, Jl Hr Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2009).
Menurut Abdullah, saat ini KPK masih mengkaji langkah-langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. "Pengacara pimpinan KPK mempersiapkan bahan-bahan terkait kewenangan polisi yang menetapkan kasus tersangka dua pimpinan," ungkapnya.
Mengenai penetapan Perpu Plt Pimpinan KPK, lanjut Abdullah, KPK meminta agar Presiden mengkaji kembali isi Perpu tersebut. Jangan sampai Perpu bertentangan dengan UU KPK.
"Kalau Perpu itu dengan maksud untuk menunjuk Plt, seharusnya di dalam UU No 30/2002 tentang KPK sudah diatur mekanismenya," kata Abdullah.
(ape/ken)











































